Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai
norma hukum bagi warga negara karena beisi peraturan untuk membatasi
tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi,
dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin rasa keadilan
dan kebenaran.
2) untuk
menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan
hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara dan warga
masyarakat
3) untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4) untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5) untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6) untuk memberikan perlindungan atas hak asasi manusia.
HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3) Peraturan Pemerintah
4) Keputusan Presiden
5) Peraturan daerah
1. Perda Provinsi
2. Perda Kabupaten/Kota
3. Perdes/Peraturan yang Setingkat
Namun, tata Urutan sesuai 10 tahun 2014 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dikuarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011 terdiri atas:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van
Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi
negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia,
menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang
lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR
bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU
antara lain :
1) UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2) UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3) UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4) UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5) UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6) UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa
terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU
dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus
segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut
harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti
presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus
diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut,
dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan
Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk
dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
· PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
· PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
· PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
· PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden
berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden
ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat
penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah
Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan
dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam
rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP
terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan
daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat
untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi.
Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat
sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu
daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota
lain.
Materi muatan
Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar