Jumat, 20 November 2015

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.



Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) untuk  menentukan  aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
3) untuk  mengatur  kehidupan  manusia  sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4)  untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5)    untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6)    untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia. 

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2)     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3)     Peraturan Pemerintah
4)     Keputusan  Presiden
5)     Peraturan daerah
1.       Perda Provinsi
2.       Perda Kabupaten/Kota
3.       Perdes/Peraturan yang Setingkat


Namun, tata Urutan sesuai 10 tahun 2014 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dikuarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011  terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1.  UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)   UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
   c)  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan     merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
 
2.  Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1)     UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2)     UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3)     UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4)  UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5)     UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6)     UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
 
4.  Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
·     PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
·   PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
·     PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
·     PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut  ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,


5.  Keputusan Presiden
Keputusan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.

6.  Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang­undangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang­undangan yang lebih tinggi.


 

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar