Jumat, 20 November 2015

Trapesium dan Layang-Layang

TRAPESIUM
Trapesium adalah bangun datar segi empat dua dimensi yang dibentuk oleh 4 buah rusuk yang dua diantaranya saling sejajar.
Ada 3 jenis trapesium, yaitu:
  1. Trapesium sembarang, yaitu trapesium yang keempat rusuknya tidak sama panjang.
  2. Trapesium sama kaki, yaitu trapesium yang mempunyai sepasang rusuk yang sama panjang, di samping mempunyai sepasang rusuk yang sejajar.
  3. Trapesium siku-siku, yaitu trapesium yang mana dua di antara keempat sudutnya merupakan sudut siku-siku. Rusuk-rusuk yang sejajar tegak lurus dengan tinggi trapesium.
https://wahyunipranasita.files.wordpress.com/2011/11/jenis-jenis-trapesium.png


Rumus Trapesium

  • Luas = ½ x (s1 + s2) x t
dengan s1 dan s2 = sisi-sisi sejajar pada trapesium, dan t = tinggi trapesium
  • Keliling = jumlah dari keempat sisinya

CONTOH :

https://wahyunipranasita.files.wordpress.com/2011/11/u01p3ebt0522000011a1.gif 

Hitunglah Luas dan Keliling trapesium sama kaki di atas??
Jawab:
Luas = ½ x (s1 + s2) x t
= ½ x (7 + 19) x 8
= ½ x (26) x 8
= ½ x 208
= 104 cm²
Keliling = jumlah dari keempat sisinya
= AB + BC + CD +AD
= 19 +10+7+10
= 46 cm

SOAL

https://wahyunipranasita.files.wordpress.com/2011/11/untitled.png 

Hitunglah Luas dan Keliling trapesium di atas!

 

LAYANG-LAYANG

Layang-layang adalah bangun datar dua dimensi yang dibentuk oleh dua pasang rusuk yang masing-masing pasangannya sama panjang dan saling membentuk sudut.
Layang-layang dengan keempat rusuk yang sama panjang disebut belah ketupat.



Panjang AD = DC dan AB = BC
Sudut ∠ A = ∠C
Luas = ½ x diagonal 1 x diagonal 2
= ½ x AC x BD
Keliling = jumlah keempat sisi layang-layang
= AB+BC+CD+AD

CONTOH

https://wahyunipranasita.files.wordpress.com/2011/11/lyng1.png 

Panjang diagonal 1 AC = 10
panjang diagonal 2 BD = 15
Hitunglah Luas dan Keliling Layang-Layang!
Jawab:
Luas = ½ x diagonal 1 x diagonal 2
= ½ x AC x BD
= ½ x 10 x 15
= ½ x 150
= 75 cm²
Keliling = jumlah keempat sisi layang-layang
= AB+BC+CD+AD
= 8+8+3+3
= 25 cm


SOAL

https://wahyunipranasita.files.wordpress.com/2011/11/lyng2.png 

Hitunglah Luas dan keliling layang-layang di atas!
AC=4 dan BD = 8
Itulah penjelasan mengenai trapesium dan layang-layang. Silahkan dicoba contoh soal yang sudah ada di atas supaya kalian lebih bisa memahaminya…

Selamat mencobaa…..




 

CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN LAYANG-LAYANG DAN TRAPESIUM



CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN LAYANG-LAYANG DAN TRAPESIUM
Pada postingan kali ini saya akan membahas contoh soal dan pembahasan layang-layang dan trapesium. Contoh soal dan pembahasan layang-layang dan trapesium ini memuat permasalahan-permasalahan dalam kehidupan sehari-hari atau dengan kata lain memuat tentang contoh soal dalam kehidupan sehari-hari.
1.       Ali membuat layang-layang yang salah satu diagonalnya 60 cm. Luas layang-layang tersebut adalah 2400 cm2. Tentukan panjang diagonal yang lain.
Jawab
d1 = 60
L = 2400
L = ½ x d1 x d2
2400 = ½ x 60 x d2
2400 = 30 x d2
30 x d2 = 2400
d2 = 2400 : 30
d2 = 80 cm
Jadi, panjang diagonal yang lain adalah 80 cm.
2.       Selembar kertas berbentuk trapesium dengan ukuran sisi yang sejajar 24 dm dan 16 dm. Luas trapesium adalah 400 dm2. Tinggi trapesium tersebut adalah …
Jawab
Sisi sejajar = 24 dan 16
L = 400
L = ½ x jumlah sisi sejajar x t
400 = ½ x (24 + 16) x t
400 = ½ x 40 x t
400 = 20 x t
20 x t = 400
t = 400 : 20
t = 20 dm.
jadi, tinggi trapesium tersebut adalah 20 dm.
3.       Perhatikan gambar berikut.
Luas bangun tersebut adalah …
Jawab
Sisi sejajar = 13 dan 10
t = 8
L = ½ x jumlah sisi sejajar x t
L = ½ x (13 + 10) x 8
L = ½ x 23 x 8
L = 92 cm2
Jadi, luas trapesium pada gambiar tersebut adalah 92 cm2.
4.       Perhatikan gambar berikut.
Panjang BD = 14 dm dan AC = 28 cm. tentukan luasnya .
Jawab
d1 = 14
d2 = 28
L = ½ x d1 x d2
L = ½ x 14 x 28
L = 196 dm2.
Jadi, luas layang-layang tersebut adalah 196 dm2.
5.       Luas layang-layang yang panjang diagonalnya 40 cm dan 25 cm adalah …
Jawab
d1 = 40
d2 = 25
L = ½ x d1 x d2
L = ½ x 40 x 25
L = 500 cm2.
Jadi, luas layang-layang tersebut adalah 500 cm2.
6.       Sebuah benda berbentuk trapesium. Panjang sisi yang sejajar adalah 15 meter dan 18 meter serta tingginya adalah 12 meter. Luas trapesium tersebut adalah …
Jawab
Sisi-sisi yang sejajar = 15 dan 18
t = 12
L = ½ x jumlah sisi ysng sejajar x t
L = ½ x (15 + 18) x 12
L = ½ x 33 x 12
L = 198 m2.
Jadi, luas benda tersebut adalah 198 m2.
7.       Siska ingin membuat layang-layang dengan panjang diagonal-diagonalnya adalah 31 cm dan 18 cm. Luas layang-layang tersebut adalah …
Jawab
d1 = 31
d2 = 18
L = ½ x d1 x d2
L = ½ x 31 x 18
L = 279 cm2.
Jadi, luas layang-layang Siska adalah 279 cm2.
8.       Sebuah layang-layang mempunyai luas 200 cm2. Panjang salah satu diagonalnya adalah 20 cm. Tentukan panjang diagonal yang lain.
Jawab
L = 200
d1 = 20
L = ½ x d1 x d2
200 = ½ x 20 x d2
200 = 10 x d2
10 x d2 = 200
d2 = 200 : 10
d2 = 20 cm.
jadi, panjang salah satu diagonalnya adalah 20 cm.
9.       Diketahui panjang diagonal-diagonal layang-layang yaitu d1 = 10 dm dan d2 = 9 dm. tentukanlah luas dari layang-layang tersebut.
d1 = 10
d2 = 9
L = ½ x d1 x d2
L = ½ x 10 x 9
L = 45 dm2.
Jadi, luas layang-layang tersebut adalah 45 dm2.
10.   Sebuah benda berbentuk trapesium dengan sisi yang sejajar adalah 15 cm dan 10 cm. Tinggi trapesium tersebut adalah 8 cm. Luas trapesium tersebut adalah …
Jawab
Sisi-sisi sejajar = 15 dan 10
t = 8
L = ½ x jumlah sisi sejajar x t
L = ½ x (15 + 10) x 8
L = ½ x 25 x 8
L = 100 cm2.
Jadi, luas trapesium tersebut adalah 100 cm2.

Kubus dan Balok

Rumus Cara Mencari Volume Kubus dan Balok

Rumus Volume Kubus

Tentu kalian semua sudah tahu bahwa kubus termasuk ke dalam bentuk bangun ruang khusus karena setiap sisi atau rusuknya memiliki ukuran yang sama panjang. Di dalam rumus volume kubus kita tidak akan menemukan istilah panjang, lebar, ataupun tinggi kita hanya akan menggunakan istilah rusuk atau sisi (s). Mari kita simak contoh gambar sebuah kubus berikut ini:



Untuk mencari volume dari kubus seperti pada gambar di atas, kita bisa menggunakan rumus volume kubus berikut ini:
Volume Kubus = rusuk x rusuk x rusuk
V = s.s.s
V = S3
Dari konsep rumus volume kubus ini kita nantinya bisa mengetahui konsep rumus balok. Untuk memahaminya dengan lebih mudah, mari kita simak cara penggunaan rumus tersebut dalam contoh-contoh soal di bawah ini:
Contoh Soal 1
Diketahui panjang salah satu sisi dari sebuah kubus adalah 4cm. Maka berapakah volume dari kubus tersebut?
Jawab:
V = sisi x sisi x sisi
V = 4cm x 4cm x 4cm
V = 64cm3
 

Cara Menghitung Rumus Volume Kubus dan Balok SD Kelas 5


Rumus Volume Kubus dan Balok - Bagaimanakah cara mencari volume kubus dan balok? mungkin itu adalah pertanyaan yang adad di kepala kalian saat ini. beruntung sekali kalian bisa menemukan materi tentang pembahasan rumus volume kubus dan balok yang ada di blog ini. Di dalam artikel ini kalian akan belajar mengenai rumus apa saja yang bisa digunakan untuk mengetahui volume dari sebuah kubus ataupun balok. Tapi sebelumnya ada baiknya kalian menyimak Cara Menghitung Rumus Luas Persegi Panjang . Setelah kalian mempelajari rumusnya, kalian bisa mempelajari cara menggunakan rumus tersebut melalui contoh-contoh soal dan pembahasan yang diberikan. baiklah, tak perlu berlama-lama mari kita pelajari bersama materi pelajaran matematika kelas 5 SD mengenai volume kubus dan balok berikut ini:

 

Rumus Cara Mencari Volume Kubus dan Balok

Rumus Volume Kubus

Tentu kalian semua sudah tahu bahwa kubus termasuk ke dalam bentuk bangun ruang khusus karena setiap sisi atau rusuknya memiliki ukuran yang sama panjang. Di dalam rumus volume kubus kita tidak akan menemukan istilah panjang, lebar, ataupun tinggi kita hanya akan menggunakan istilah rusuk atau sisi (s). Mari kita simak contoh gambar sebuah kubus berikut ini:
Cara Menghitung rumus volume kubus dan balok SD Kelas 5
Untuk mencari volume dari kubus seperti pada gambar di atas, kita bisa menggunakan rumus volume kubus berikut ini:
Volume Kubus = rusuk x rusuk x rusuk
V = s.s.s
V = S3
Dari konsep rumus volume kubus ini kita nantinya bisa mengetahui konsep rumus balok. Untuk memahaminya dengan lebih mudah, mari kita simak cara penggunaan rumus tersebut dalam contoh-contoh soal di bawah ini:
Contoh Soal 1
Diketahui panjang salah satu sisi dari sebuah kubus adalah 4cm. Maka berapakah volume dari kubus tersebut?
Jawab:
V = sisi x sisi x sisi
V = 4cm x 4cm x 4cm
V = 64cm3

Rumus Volume Balok

Balok Sebenarnya sangat mirip dengan kubus namun rusuk-rusuk yang ada pada kubus memiliki ukuran yang berbeda. Oleh karena itu, pada rumus volume kubus kita akan menggunakan istilah panjang lebar dan tinggi. Simak gambar balok di bawah ini:
  

 
 
 
 
Volume sebuah balok bisa diketahui dengan cara menghitung luas alas dari balok tersebut lalu dikalikan dengan tingginya. Karena bentuk alas dari sebuah balok adalah persegi panjang, maka untuk mencari luas alasnya digunakan rumus:
Luas Alas Balok = Panjang X Lebar
Luas Alas Balok = p x l
maka kemudian rumus volume balok menjadi seperti ini:
Volume Balok = Luas Alas X Tinggi
Volume Balok = Panjang x Lebar x Tinggi
Volume Balok = p x l x t
Mari kita coba perhatikan penggunaan rumus tersebut pada contoh soal berikut ini:
Contoh Soal 2
Sebuah kolam renang memiliki ukuran panjang, lebar, dan tinggi berturut-turut 350cm, 500cm, dan 230cm. maka berapakah volume dari kolam renang tersebut?
Jawab:
V = p x l x t
V = 350cm x 500cm x 230 cm
V = 40250000 cm3
  

Contoh Soal dan Pembahasan Tentang Volume Kubus dan Balok: 

 

Contoh Soal 3

Coba kalian perhatikan gambar berikut ini:
 
 
 
 
 
Pada gambar di atas terdapat sebuah balok yang diatasnya terletak sebuah kubus. Apabila balok tersebut memiliki panjang 10 cm, lebar 3 cm, dan tinggi 4 cm. Hitunglah volume dari balok tersebut dan juga volume kubus yang ada di atasnya!
Jawab:
Pertama-tama kita harus mencari volume dari balok terlebih dahulu.
V = p x l x t
V = 10 cm x 3 cm x 4 cm
V = 120 cm3
Kemudian kita hitung volume kubusnya. Lihatlah posisi kubus diatas, panjang sisinya sama dengan lebar balok. Maka panjang sisi kubus tersebut adalah 3cm.
V = s x s x s
V = 3 x 3 x 3
V = 27cm3
Maka, volume keseluruhan dari bangun ruang di atas adalah: 120 + 27 = 147cm3
 
 

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.



Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peraturan perundang-undangan berfungsi, antara lain sebagai berikut:
1) sebagai norma hukum bagi warga negara karena beisi ­peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi atau hukum ­sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ­terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
2) untuk  menentukan  aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi ­warga negara dan warga masyarakat
3) untuk  mengatur  kehidupan  manusia  sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4)  untuk menciptakan suasana aman, tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5)    untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara.
6)    untuk memberikan perlindungan atas hak ­asasi manusia. 

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004
1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2)     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3)     Peraturan Pemerintah
4)     Keputusan  Presiden
5)     Peraturan daerah
1.       Perda Provinsi
2.       Perda Kabupaten/Kota
3.       Perdes/Peraturan yang Setingkat


Namun, tata Urutan sesuai 10 tahun 2014 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah dikuarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Adapun Jenis  dan  hierarki  Peraturan  Perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal UU Nomor 12 Tahun 2011  terdiri atas:
a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d.  Peraturan Pemerintah;
e.  Peraturan Presiden;
f.  Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 
Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1.  UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang­Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b)   UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
   c)  UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan     merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
 
2.  Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan UU antara lain :
1)     UU dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2)     UU dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3)     UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4)  UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5)     UU dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6)     UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
 
4.  Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
·     PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
·   PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
·     PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya.
·     PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebut  ­secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,


5.  Keputusan Presiden
Keputusan Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden ada dua macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan.
Dibandingkan dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU saja.

6.  Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang­undangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang­undangan yang lebih tinggi.


 

 
 

Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

“ Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif “


Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1.    Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2.    Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3.    Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :
1.    Fungsi-fungsi legislatif
Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.    jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
 

2.    Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. 

Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.    menerima duta dari negara lain
4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3.    menetapkan peraturan pemerintah
4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. 
Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.    menyatakan keadaan bahaya.
3.    Fungsi-fungsi yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).

1.    Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

2.    Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

3.    Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

4.    International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).